Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pengalihan Citra Petahana ke Paslon Tertentu Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu

Kompas.com - 22/04/2024, 13:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Vitorio Mantalean,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, pemilu sebagai sebuah kontestasi demokratis pada dasarnya memang bukan kompetisi yang sepenuhnya seimbang atau extremely fair.

Ini disampaikan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

“Kompetisi dalam pemilu bersifat asimetris atau tidak berimbang terutama ketika salah satu kontestan adalah petahana atau siapa pun yang sebelumnya pernah menduduki jabatan publik,” kata hakim konstitusi Arsul Sani dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Selama masa jabatannya, menurut Mahkamah, seorang petahana pasti mempunyai track record tertentu yang diketahui, disimpan, lalu digunakan oleh rakyat (pemilih) sebagai bahan pertimbangan atau rasionalisasi pilihan mereka saat pemilu.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Track record jabatan seorang petahana dinilai sebagai salah satu wujud modal sosial bagi yang bersangkutan untuk memenangkan kontestasi berikutnya.

Sementara, kontestan nonpetahana harus memulai dari titik nol untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat agar dipersepsikan sebagai calon yang layak untuk dipilih dalam pemilu.

Namun, jika petahana tidak mencalonkan diri pada pemilu berikutnya, pengalihan citra diri petahana ke calon tertentu berpotensi memengaruhi hasil pemilu.

“Pengalihan citra diri dari petahana bersangkutan kepada pasangan calon tertentu menjadi hal krusial yang dapat mengubah peta dan pola kontestasi, bahkan memengaruhi hasil pemilu,” ujar Arsul.

“Bahwa hal demikian pada praktiknya sama seperti seorang juru kampanye yang melalui tindakannya berusaha melekatkan citra diri sang juru kampanye kepada kandidat atau kontestan yang didukungnya, sehingga masyarakat penyuka atau penggemar juru kampanye memberikan suaranya kepada kandidat yang didukung juru kampanye,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/4/2024) hari ini. Sidang putusan digelar setelah MK mendengar permohonan pemohon, keterangan termohon, pihak terkait, hingga para saksi dan ahli.

Gugatan ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Baca juga: MK Nilai Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Bagi-bagi Sembako Sesuai Putusan Bawaslu

Adapun berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com