JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang pemberian surat amicus curiae atau sahabat pengadilan berlanjut.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, MK telah menerima 52 amicus curiae sampai Sabtu (20/4/2024).
Jumlahnya bertambah dari 33 buah yang mereka terima pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00.
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Besok, MK Masih Laksanakan RPH Hari Ini
"Sampai kemarin kita terima 52 (amicus curiae)," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Namun, hakim konstitusi, kata Fajar, hanya mendalami dan mencermati 14 surat amicus curiae.
Amicus curiae menjadi salah satu yang didalami oleh MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang masih berlangsung hari ini.
"(Amicus curiae) turut didalami dam dicermati dalam pembahasan dan pengambilan perkara. (Namun) soal dipertimbangkan atau tidak (dalam putusan) itu otoritas Hakim, tetap 14 (amicus curiae) itu," tutur Fajar.
Sebelumnya diberitakan, dari 14 amicus curiae itu, surat dari Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami.
Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.
Baca juga: Cak Imin Siap Nongkrong Sampai Malam di MK Simak Putusan Sengketa
Sementara itu, di antara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami, di dalamnya termasuk pendapat yang diserahkan lima tokoh, yakni eks pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.
Fajar beralasan, MK terpaksa harus memberi batasan bagi surat-surat amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.
Sengketa Pilpres 2024 sendiri mencatatkan fenomena surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima MK dan menjadi kali pertama MK menerima surat amicus curiae di luar pengujian undang-undang.
Pada sengketa Pilpres 2004 hingga 2019, tidak ada pengajuan surat amicus curiae seperti sekarang, kata Fajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.