Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Kompas.com - 20/04/2024, 08:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024) pekan depan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, MK telah mengirimkan undangan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang pada Senin lusa.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar, Jumat (19/4/2024).

Undangan itu diberikan kepada para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud; kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait; termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pemberi keterangan.

Namun, setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi dalam ruang sidang pengucapan putusan itu.

Baca juga: Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Sementara itu, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang. Demikian juga, dengan pendukung para kandidat.

Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di kanal YouTube MK tanpa harus datang ke ruang sidang.

"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujarnya.

Fajar menyebutkan, delapan majelis hakim konstitusi masih terus menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara sengketa tersebut.

RPH ini dijadwalkan berlangsung hingga Minggu (21/4/2024) besok, satu hari sebelum sidang putusan.

Baca juga: MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Oleh sebab itu, Fajar membantah narasi-narasi di dunia maya yang mengaku telah mendapatkan bocoran terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.

Ia menyebutkan, MK juga punya mekanisme tersendiri agar jalannya RPH tidak bocor. Di antaranya, petugas di ruangan RPH sudah disumpah dan ruang RPH juga tidak bisa dilalui sembarang orang.

Unggah Amicus Curiae

Hingga Jumat kemarin, sejumlah elemen masyarakat juga masih mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Pada Jumat siang, Fajar mengungkapkan bahwa ada 44 amicus curiae yang diterima oleh MK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com