Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Kompas.com - 18/04/2024, 18:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut laporan polisi terkait dugaan kekerasan yang dilakukan sopir mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) palsu.

Adapun laporan ini dibuat pemilik mobil Suzuki bernama Marcellina Irianti Deca yang sempat cekcok dengan pengemudi Fortuner itu.

Marcellina melaporkan pemilik mobil Fortuner berpelat TNI palsu itu dengan sangkaan Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca juga: Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

"Di Bareskrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani, untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Laporan Marcellina itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024.

Sementara itu, Trunoyudo menyebut soal dugaan pelat palsu yang digunakan pengemudi Fortuner didalami oleh Polda Metro Jaya.

Dia menyebut Polda Metro Jaya sudah menetapkan seorang tersangka inisial PWGA.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

"Kemudian (Polda Metro Jaya) melakukan proses secara komperhensif penyidikan berlangsung terkait laporan nomor pelat yang dipalsukan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pengacara korban, Paulinus Dugis menyebut pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan yang dibuat kliennya.

Salah satu barang bukti yang disampaikan adalah satu buah flashdisk berisi rekaman video pada saat insiden kejadian tersebut.

"Terus yang kedua adalah foto bukti terkait dengan mobil yang rusak, dan berikutnya adalah (bukti) kepemilikan untuk membuktikan bahwa memang kepemilikan dari kendaraan yang dipakai oleh klien kami adalah milik klien kami" ujar Paulinus saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (11/4/2024).

Baca juga: Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Lebih lanjut, Paulinus menyebut korban melaporkan sang pengemudi dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang/barang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Di samping itu, Paulinus berharap ada pengembangan dari pihak kepolisian terkait perkara ini. Karena, seperti video yang viral di media sosial pihak terlapor melakukan intimidasi terhadap korban.

"Saya mau sampaikan bahwa kita berharap pihak kepolisian itu melakukan pengembangan terhadap perkara ini, Karena kan seperti video yang relah beredar ada suara hardik atau bentakan dari terlapor," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com