JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman yang juga paman Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak boleh mengadili sengketa pemilihan legislatif (pileg) yang melibatkan PSI.
Juru bicara MK, Fajar Nugroho mengatakan, hanya Anwar Usman yang disebut tidak boleh menangani perkara pileg yang melibatkan PSI.
"Jadi hanya Pak Hakim Konstitusi Anwar Usman saja yang didesain supaya tidak menangani perkara yang melibatkan PSI," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Larangan ini dibuat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Baca juga: Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg
Saat itu, Anwar Usman diberikan sanksi tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam perkara pemilihan umum (pemilu), baik pilpres maupun pileg, yang memiliki potensi benturan kepentingan.
Namun, menurut Fajar, Anwar Usman tetap bisa mengadili perkara pileg selama tidak ada benturan kepentingan.
"Pak Anwar Usman masuk, kecuali dalam hal ada konflik kepentingan di situ, sesuai putusan MKMK," ujar Fajar.
Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik Lagi, Diberi Sanksi Teguran Tertulis
Selain itu, Fajar juga mengungkapkan komposisi panel sidang sengketa pileg sudah dibentuk dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH).
"Saya kira itu bagian yang kemarin di-RPH-kan, saya belum berani bicara soal itu, tapi itu sudah didesain kemarin ya. Nanti setelah (sidang sengketa) pilpres ini kita matangkan lagi," katanya.
Sebagaimana diketahui, MK baru akan menggelar sidang sengketa Pileg setelah menyelesaikan sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres).
MK bakal menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.
Baca juga: MK Tegaskan Anwar Usman Tak Ikut Sidang Sengketa Hasil Pilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.