Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

"Amicus Curiae" Megawati

Kompas.com - 17/04/2024, 05:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN kelima RI, Megawati Soekarnoputri, resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amicus curiae adalah sistem yang memiliki mekanisme di mana pihak ketiga, bukan pihak berperkara, bisa memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara.

Sistem ini adalah warisan dari sistem hukum Romawi kuno, lalu diwarisi oleh sistem common law. Dalam banyak hal, sistem civil law pun memiliki mekanisme serupa, termasuk di Indonesia.

Apa yang diajukan Megawati ke MK, adalah lanjutan dari kolom yang ditulisnya di Harian Kompas berjudul "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi".

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 didampingi empat Hakim Konstitusi, dari kiri, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 didampingi empat Hakim Konstitusi, dari kiri, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud.
Megawati menggugah para hakim MK agar benar-benar menunjukkan sikap kenegerawanan mereka: jalankan konstitusi, tegakkan demokrasi, dan jangan ada kepentingan pribadi dalam memutus perkara, khususnya sengketa Pilpres 2024.

Bagi Megawati, MK kini diperhadapkan dengan ujian yang amat berat. Pertama, MK harus mengembalikan kepercayaan publik dan citranya kembali, setelah tergerogoti oleh Putusan MK No 90 Tahun 2023, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres.

Kedua, MK sedang diuji kemandirian dan kejujurannya dalam mengambil putusan tentang sengketa pilpres 2024, yang kini tengah berproses.

Lalu, Megawati mendeklarasikan hasil kontemplasinya yang menjadi pedoman kebenaran yang kini tengah dicari dan diperjuangkannya: kebenaran tentang tegaknya demokrasi dan keadilan di negeri ini.

Ia pun mengharapkan para hakim MK mendasarkan diri pada, pertama, kebenaran adalah kebenaran. Kedua, dalam mengambil putusan, para hakim mendasarkan diri pada kejernihan pikiran dan hati nurani.

Ketiga, qana’ah, prinsip merasa cukup terhadap apa yang ada. Keempat, prinsip utrenja (bahasa Rusia) yang berarti fajar.

Maksudnya, di Indonesia ini, tak ada yang bisa mengubah hukum alam bahwa fajar menyingsing di ufuk timur.

Lalu, orang pun mulai bertanya, apa signifikansi dan modal sosial Megawati melakukan amicus curiae tersebut?

Di antara anak-anak bangsa yang ada di negeri kita sekarang ini, Megawati yang paling kompeten dan memiliki legitimasi kuat untuk amicus curiae.

Megawati melakukan itu karena ia gelisah menyaksikan dan mengalami betapa Pilpres 2024 ini, surplus dengan adegan aksi tuna moral dan padat dengan masalah-masalah yuridis, terutama masalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Megawati tak tahan menyaksikan bagaimana pat gulipat politik dijalankan di negeri ini, hanya untuk meloloskan putra penguasa untuk menjadi orang nomor dua. Kemandirian Mahkamah Konstitusi terkesan sekali diinjak-injak. Hukum diporak porandakan, dan sebagainya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com