Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Kompas.com - 16/04/2024, 22:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku prihatin atas status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Baginya, hal itu menjadi pembelajaran untuk semua kepala daerah.

“Kita ikut bersedih ya dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati di manapun,” ujar Muhaimin di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo

Ia pun mengaku Muhdlor sudah bukan lagi menjadi kader PKB.

Muhdlor, lanjut Muhaimin sudah dipecat meskipun ia tak menjelaskan secara rinci kapan keputusan itu diambil.

“Waktu itu sudah (dipecat) sih,” sebutnya.

Diketahui Muhdlor sempat “menghilang” saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 25-26 Januari 2024.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

Ia kemudian muncul saat memimpin deklarasi mendukung capres dan cawapres pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 1 Februari 2024.

Hari ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Muhdlor telah berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

KPK juga telah mencegah Mudhlor untuk bepergian ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com