Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Kompas.com - 16/04/2024, 12:02 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyerahkan secara resmi dokumen kesimpulan terkait sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK," kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, usai menyerahkan dokumen di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan Amici Curiae, Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Todung menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut, terdapat lima kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi.

Menurut dia, lima pelanggaran ini yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang.

"Yang pertama adalah pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasatmata," ucap Todung.

Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

"Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ucap Tudong.

Baca juga: Tambah Alat Bukti ke MK, KPU Tegaskan agar Hakim Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Pelanggaran kedua, nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Jokowi untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024.

Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.

"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme," ujar Todung.

Pelanggaran ketiga, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dinilai sangat terkoordinasi, masif, dan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.


Pelanggaran keempat, menurut dia, terkait dengan prosedural pemilu.

Menurut Todung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) banyak melanggar prosedur pemilu.

"Yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata dia.

Terakhir, penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang berujung pada kontroversi dan penggelembungan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com