JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menegakkan marwahnya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi.
Menurut Petrus, hal itu bisa diwujudkan dengan mengabulkan gugatan para pemohon pada perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yakni kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Dia berharap agar MK menyatakan bahwa Pilpres 2024 memang berjalan curang.
Awalnya, Petrus menyampaikan bahwa MK semestinya menyadari adanya gejolak dari publik yang merasa Pilpres 2024 berjalan menyimpang.
"Ini realitas, yang harus jadi perhatian khusus Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi harus jadikan ini momentum untuk berbenah. Tunjukkan bahwa kekuasaan sekuat apa pun tidak bisa diintervensi, dengan membersihkan itu, menyampaikan secara independen," kata Petrus ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (7/4/2024).
Baca juga: Panggil 4 Menteri, MK Dinilai Tak Batasi Diri Hanya Adili soal Perolehan Suara
Menurut Petrus, apabila MK membongkar dugaan kecurangan Pilpres, maka akan berdampak positif.
Pasalnya, kepercayaan masyarakat yang sekarang berkurang terhadap MK diyakini bisa kembali membaik.
Namun, dia menilai saat ini MK tengah dalam posisi tersandera akibat masih adanya eks Ketua MK Anwar Usman di lingkungan lembaga Konstitusi itu.
Diketahui, Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya diberhentikan sebagai Ketua MK.
Anwar Usman masih menduduki posisi sebagai hakim Konstitusi meski tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai salah satu pilar negara hukum yang dijunjung tinggi ini bisa diwujudkan. Karena sekarang ini mereka (MK) tersandera, monster nepotisme masih ada di Mahkamah Konstitusi, yaitu Anwar Usman," ujar Petrus.
Baca juga: Persidangan Usai, MK Dianggap Belum Tuntas Gali Kecurangan Pilpres 2024
Lebih lanjut, Petrus menilai bahwa proses Pemilu 2024 berjalan cacat secara demokrasi dan hukum.
Pendapat serupa, menurut dia, juga diakui oleh hakim Konstitusi Arief Hidayat.
"Bahwa proses Pemilu kita 2024 ini cacat. Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga sudah berkomentar, bahwa pemilu ini hiruk pikuk pemilu ini bisa menimbulkan perpecahan antar anak bangsa, karena dia lihat tiap hari massa makin besar berkumpul di MK, di KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyampaikan keberatan," kata Petrus.
Sebelumnya diberitakan, MK telah merampungkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).
Tahapan berikutnya tinggal penyampaian dokumen kesimpulan dan alat bukti yang perlu dilengkapi pada Selasa (16/4/2024) sore, sebelum MK membacakan putusan paling lambat pada Senin (22/4/2024).
Baca juga: Dinamika RPH MK Diyakini Tak Mudah, Pengamat Prediksi Putusan Akan Menyangkut Kepercayaan Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.