Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budiman Tanuredjo
Wartawan Senior

Wartawan

Berharap Substansi Pertemuan Prabowo dan Megawati

Kompas.com - 06/04/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEJUMLAH elite politik terus menyuarakan pentingnya rencana pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. Di tempat lain, Mahkamah Konstitusi (MK) masih bersidang memeriksa sengketa Pemilu Presiden 2024.

MK mengambil langkah progresif. Empat menteri Presiden Jokowi, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Risma Harini dipanggil ke persidangan.

Hakim MK mempertanyakan sejumlah hal, yang juga menjadi pertanyaan publik, dalam forum terhormat dan konstitusional.

Persidangan di MK sedikit banyak memberikan gambaran lebih luas kepada publik mengenai jalannya proses Pemilu Presiden 2024.

Jalannya proses pemilu ternyata tidak seindah digambarkan lembaga survei atau klaim pasangan calon. Ada beberapa masalah yang bisa mengganggu jalannya pemilu sebagai free and fair.

Ada andil MK dalam kontroversi Pemilu 2024. Putusan MK yang menambahkan syarat pencalonan presiden dan wapres telah menjadi catatan sejarah bangsa ini. Dan itu akan terus melekat.

Putusan MK telah membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden, meski belum berusia 40 tahun. Gibran adalah anak Presiden Jokowi dan Anwar Usman adalah paman Gibran.

Putusan MK – di mana terjadi perdebatan keras di kalangan sembilan hakim konstitusi – tiga hakim dissenting opinion, dua hakim concurring opinion – mengantarkan Gibran menjadi memenuhi syarat sebagai calon wapres.

Putusan MK itu kontroversial dan menjadi bahan perdebatan dalam sidang Mahkamah saat ini. MK yang memulai, MK pula yang harus mengakhiri.

Dalam suasana kebatinan itulah, elite politik mendorong pertemuan antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sejumlah elite PDIP dan Partai Gerindra sama-sama mengamini rencana pertemuan antara Prabowo dan Presiden kelima Megawati.

Hubungan Prabowo dan Megawati tercatat baik-baik saja. Megawati dan Prabowo pernah berpasangan sebagai capres dan cawapres dalam Pemilu 2009.

Kepulangan Prabowo dari Yordania ke Tanah Air juga sedikit banyak ada jasa Megawati. Prabowo dalam sejumlah kesempatan mengakui jasa Megawati kepada bangsa ini.

Kapan pertemuan bakal terjadi, tampaknya masih terus dicari titik temu. Ada yang mengatakan setelah selesai putusan MK, pada 22 April 2024.

MK akan membacakan putusan sengketa Pemilu 2024 pada 22 April 2024. Dalam putusannya, MK bisa saja menolak permohonan pasangan No 01 dan No 03 dan Prabowo-Gibran akan menjadi pasangan capres dan cawapres terpilih.

Namun seandainya, MK mengambil putusan berbeda, boleh jadi dinamika politik akan berbeda.

Pada sisi lain, MK membutuhkan pemulihan citra lembaganya setelah babak-belur dalam putusan pelanggaran etik yang dialami Anwar Usman. MK juga butuh mereposisi posisi politik dalam Pemilu 2024 daripada bakal tercatat dalan sejarah sepanjang segala abad.

Ada yang berharap sebelum Idul Fitri atau pada saat Idul Fitri menjadi momentum pas untuk pertemuan dua tokoh bangsa, pemimpin partai politik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com