Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK, Pj Walkot Bekasi Ungkap Tak Terima Arahan Menangkan Paslon Tertentu

Kompas.com - 04/04/2024, 15:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengaku tidak pernah menerima arahan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu selama Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkannya saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Ia dihadirkan sebagai saksi dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami selaku Pj Wali Kota Bekasi, kami tekankan di sini tidak pernah menerima arahan perintah dari pimpinan untuk memihak atau memenangkan salah satu pasangan calon tertentu," kata Gani dalam sidang, Kamis siang.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ia menyatakan tidak punya kepentingan politis saat menjalankan dan melaksanakan tugas.

Ia mengaku melakukan pendekatan berdasarkan pendekatan normatif di dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan di Kota Bekasi.

"Karena kami berangkat dari penunjukan sebagai Pj Wali Kota, kami tidak mempunyai basis politis," ucap Gani.

Lebih lanjut Gani menuturkan, penjabat kepala daerah tidak dapat mengondisikan aparatur Kota Bekasi, meskipun seandainya ditugaskan untuk menyukseskan pemenangan salah satu pasangan calon.

Pasalnya, basis aparatur sipil negara (ASN) di kota tersebut sangat besar. Terlebih dukungan terhadap calon tertentu membutuhkan anggaran serta sarana dan prasarana.

"Jumlah ASN di Kota Bekasi ini 11.000 dan jumlah TKK-nya, tenaga kerja kontraknya juga kurang lebih 11.000. Ini suatu kondisi yang sangat besar dan untuk pengkondisian yang terkait dengan pemenangan atau netralitas ini tentunya tidak mudah," jelas dia.

Baca juga: Dekan IPDN Nilai Tak Ada Bukti Kepala Daerah Cawe-cawe: Aceh Punya 24 Pj, Tapi Prabowo-Gibran Kalah

Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Dalam dalilnya, mereka menyinggung pengerahan aparat desa hingga kepala daerah serta pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan paslon tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com