Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Pesawat Mahal, Menhub Peringatkan Maskapai untuk Taat Tarif Batas Atas

Kompas.com - 02/04/2024, 18:50 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberi peringatan kepada para maskapai untuk menaatif tarif batas atas dalam penjualan tiket pesawat selama Lebaran Idul Fitri 2024.

Hal tersebut Budi sampaikan usai melakukan rapat kerja soal mudik bersama Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Mulanya, dalam rapat, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya kerap mendengar keluhan mengenai tiket pesawat yang mahal.

Baca juga: Menhub Sarankan Masyarakat Beli Tiket Pesawat H-10 hingga H-5 Lebaran

Lasarus meminta Budi agar tiket pesawat dimurahkan dalam Lebaran 2024 ini.

"Masyarakat melakukan perjalanan banyak sekali ya pastilah untung. Kalau tiketnya enggak terlalu mahal kan berlaku hukum ekonomi di sini. Bolehlah turun dikit ketika orang banyak yang gunakan maskapai ini. Jadi tiketnya harusnya bisa murah Pak Menhub saat Lebaran ini," ujar Lasarus.

Lasarus mengungkit adanya 190 juta orang yang diprediksi mudik tahun ini.

Maka dari itu, dia berharap tidak ada masyarakat yang mengeluh terkait tiket pesawat yang terlalu mahal.


"Kita berharap tidak ada keluhan dari masyarakat terkait mahalnya tiket pesawat udara," ucapnya.

Ditemui usai rapat, Budi mengatakan sudah ada tarif batas atas dalam menjaga harga tiket pesawat tidak mahal.

Budi lantas memperingatkan maskapai supaya menaatif tarif batas atas tersebut.

"Berkaitan dengan tarif batas atas, saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri. Leasing ataupun pembelian pesawat, avtur, pegawai, dan lain-lain," jelas Budi.

Baca juga: Sudah Penuhi Panggilan KPPU, Bos Garuda Tegaskan Tidak Ada Kartel Tiket Pesawat

"Dan seperti sudah saya tegaskan kami sudah peringatkan kepada airlines agar menaati batas atas. Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa tarif batas atas hanya berlaku pada kelas ekonomi. Dia menyebut tarif kelas bisnis bebas ditentukan masing-masing maskapai.

"Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis kewenangan airline untuk melakukan pentarifan," imbuh Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com