JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud mengeklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya, terdapat selisih jutaan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)pada Selasa (2/4/2024).
"Saya lihat ada perubahan sebanyak 443.453 kali terhadap data yang pernah diinput," kata pria bernama Hairul Anas itu di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Soal Panggilan Sidang MK, Menko PMK: Saya Akan Putuskan Hadir Setelah Ada Undangan
Ia mengeklaim, perubahan berulang kali itu terjadi terhadap data perolehan suara sekitar 244.533 TPS.
Menurut dia, pemeriksaan itu ia lakukan dengan menjumlahkan perolehan suara setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden di dalam kolom Sirekap, dengan data formulir model C.Hasil TPS.
Sejumlah anomali data yang ia temukan juga berkaitan dengan jumlah pemilih yang lebih banyak daripada total surat suara yang dialokasikan di satu TPS.
"Kalau itu saya bandingkan itu ada selisih 23.423.395 (suara). Kemudian saya juga melakukan pengecekan check sum (penjumlahan) pengguna total (surat suara) dibanding dengan suara total, itu ada selisih di hampir 33.000 TPS," ucap Hairul.
Berdasarkan data-data yang menurutnya janggal di dalam Sirekap itu, Hairul menilai bahwa terdapat dugaan bahwa jumlah perolehan suara yang diinput ke dalam sistem informasi itu sudah terpola sebelumnya.
"Ada potensi (data perolehan suara) yang sudah dipercaya (sebanyak) 43 juta (suara)," ucap dia.
Baca juga: Sidang MK, Ahli Sebut Ganjar Kalah di Lumbung Suara PDI-P karena Jokowi Intens Berkunjung
Ia juga mempersoalkan adanya 324.000 lebih foto formulir model C.Hasil.TPS yang berdasarkan pengamatannya, baru diunggah ke Sirekap lebih dari sehari setelah pencoblosan dan penghitungan suara dilakukan pada 14-15 Februari 2024.
Dari penilaiannya terhadap temuan-temuan itu, Hairul menganggap, ada jutaan suara yang dianggap tidak dapat dipercaya.
"Bisa dilihat ada perbedaan surat suara sah yang fatal, 23 juta lebih, sehingga saya bisa mengatakan ada kemungkinan suara yang tidak dapat dipercaya itu ada sekitar 23-38 juta dari halaman ini aja," ujar Hairul.
Sementara itu, KPU RI dalam catatannya kepada majelis hakim berulang kali menegaskan bahwa sistem informasi ini hanyalah alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.
Baca juga: Connie Bakrie Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Polri Punya Akses ke Sirekap
Lembaga penyelenggara pemilu itu dijadwalkan memberikan keterangan lengkap selaku termohon dalam sengketa Pilpres 2024 pada sidang besok, Rabu (3/4/2024).
Namun demikian, pada siang ini, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sudah mendesak KPU RI untuk menyiapkan jawaban yang lebih komprehensif soal sejauh mana masalah Sirekap ini, selain terus-menerus berlindung di balik klaim bahwa Sirekap adalah alat bantu.
"KPU itu dalam jawabannya memang sangat minim sekali hanya menjelaskan alat bantu, titik di situ. Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensifnya, apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini, hingga kemudian kita bisa tahu di mana perbaikan yang diminta oleh Bawaslu dan dilakukan oleh KPU," kata Enny.
Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan juga membeberkan keterangan yang mendetail soal temuan Bawaslu sebelumnya terkait masalah akses Sirekap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.