Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Pindah ke Salemba, KPK Harap Bukan Modus Hindari Aturan Tak Bisa Bawa HP

Kompas.com - 31/03/2024, 09:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap perpindahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba bukan untuk menghindari kondisi rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK yang semakin ketat.

SYL merupakan eks Menteri Pertanian yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Namun, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memindahkannya ke Salemba dengan alasan kesehatan.

“Tentu kami sih berharap bukan modus untuk menghindari hal-hal yang, saya ini kan Rutan Cabang KPK sudah sangat ketat ya,” ujar Ali kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Ali mengatakan, saat ini KPK memang telah memperbaiki tata kelola dan pengamanan Rutan Cabang KPK.

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan SYL Pindah Rutan ke Salemba

Perbaikan merupakan tindak lanjut atas evaluasi terhadap kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan kepala dan petugas rutan.

Pungli biasanya menyangkut penyelundupan handphone, makanan, rokok, mengisi daya, dan lainnya.

Ali menuturkan, saat ini Rutan Cabang KPK sudah sangat ketat. Pihaknya telah memperbanyak pemasangan kamera pengawas atau CCTV, menugaskan orang-orang baru, melakukan mutasi, hingga memperbarui standard operating procedure (SOP).

“Rutan cabang KPK sendiri saat ini sudah sangat diperketat. baik termasuk Hp atau pun kunjungan dan lainnya,” tutur Ali.

Mengenai fasilitas kesehatan, juru bicara berlatar belakang Jaksa itu menekankan, Rutan Cabang KPK sudah lengkap dan memadai.

Baca juga: KPK Sayangkan Hakim Kabulkan SYL Pindah ke Rutan Salemba

KPK memiliki dokter yang berjaga 24 jam, klinik pengobatan, hingga rekomendasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Karena itu, meskipun mengakui wewenang penahanan terhadap terdakwa secara yuridis berada di tangan hakim, KPK tetap menyayangkan keputusan tersebut.

“Tentang peralatan, tentang fisik dari terdakwa itu tetap ada di rutan dan juga di JPU (Jaksa Penuntut Umum). Makanya yang menghadirkan JPU kan di persidangan,” ujar Ali.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan SYL pindah ke Salemba. Saat ini, ia mendekam di Rutan Merah Putih KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim telah memperhatikan berbagai aspek untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Misalnya, usai SYL yang sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru.

Politikus Partai Nasdem itu juga mengaku hanya memiliki satu paru-paru yang membutuhkan udara terbuka untuk menjaga kesehatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com