Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

Kompas.com - 30/03/2024, 11:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek aduan Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan Jaksa di Lembaga Antirasuah berinisial TI memeras saksi Rp 3 miliar.

Adapun pihak Dewas sudah meneruskan perkara ini ke KPK sejak 6 Desember 2023.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Ali menekankan pihaknya menghormati proses yang berlangsung di Dewas KPK.

Meski begitu, menurut dia, aduan ini masih perlu dibuktikan kebenarannya.

"Karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya.

Dia memastikan komitmen KPK dan akan melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Baca juga: Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Selain itu, Ali menghimbau masyarakat agar tetap waspada apabila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani di Lembaga Antirasuah.

"Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat," tambah dia.

Sebelumnya, Dewas di Lembaga Antikorupsi menerima laporan dugaan Jaksa KPK berinisial TI memeras saksi Rp 3 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku, setelah menerima aduan tersebut pihaknya menindaklanjuti sesuai prosedur operasional baku (POB).

Baca juga: Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Aduan itu kemudian diteruskan ke dua kedeputian di KPK agar ditindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Dua kedeputian itu adalah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang berwenang mengusut kasus korupsi secara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Aduan juga diteruskan ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com