JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai tidak relevan dalil agar calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Bilamana kemudian didalilkan oleh pemohon bahwasanya diskualifikasi Gibran menjadi relevan karena isu pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentulah tidak relevan," kata Otto dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Otto beralasan, pencalonan Gibran sebagai cawapres didasarkan pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.
Oleh karena itu, menurut dia, pemohon sama saja berhadapan dengan MK bila mempersoalkan pencalonan Gibran.
"Pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU atau termohon dan pihak terkait tetapi dengan MK itu sendiri," kata Otto.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, menambahkan bahwa kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak pernah mempersoalkan pencalonan Gibran selama masa kampanye berlangsung.
Malahan, kedua pasang kandidat itu turut mengikuti pengundian nomor urut calon preisden dan wakil presiden serta debat calon presiden dan wakil presiden yang juga diikuti Gibran.
Baca juga: KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu
Oleh karena itu, Nicholay menilai aneh apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024.
"Kenapa setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU diumumkan dan hasilnya pemohon kalah, baru pemohonn mengajukan keberatan dan mempersoalkan penerimaan pencalonan wakil presiden nomor urut 2?" ujar dia.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat sehingga mereka meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.