JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, tersangka yang ditetapkan berinisial, MI (18).
"Sudah, sudah diamankan. Sudah (jadi tersangka), tapi penanganannya di Polda Metro Jaya," kata Slamet di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).
Slamet mengatakan, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah, tapi penanganannya di Polda Metro," ucap dia.
Baca juga: Pertanggungjawaban Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Tol Halim
Kecelakaan ini terjadi pada Rabu (27/3/2024) pagi. Inisiden ini mengakibatkan korban luka.
Tujuh mobil terlibat dalam kecelakaan beruntun yang terjadi pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB itu.
Kronologi bermula dari truk berpengangkut mebel yang melaju dengan kecepatan tinggi usai terlibat kecelakaan dengan mobil lainnya 300 meter sebelum GT Halim Utama.
Di GT Halim Utama, truk merah itu menabrak antrean kendaraan di depannya. Akibat kecelakaan itu, empat orang luka-luka dan dilarikan ke RS UKI Cawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.