Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Lagi-Lagi Dinyatakan Langgar Etik oleh MKMK, Ini Sebabnya

Kompas.com - 28/03/2024, 11:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK Anwar Usman melanggar etik.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Atas pelanggaran etik ini, Anwar dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.

Baca juga: Tanpa Anwar Usman, Ini 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Hasil Pilpres 2024

Ini artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK.

Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik, sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Anwar Usman dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres. 

Adapun dalam perkara terbaru ini, ada dua dugaan pelanggaran etik oleh Anwar yang diadukan ke MK.

Pertama, tindakan menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Kedua, gugatan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dianggap sebagai tindakan tidak menerima putusan di atas.

Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, dan KPU RI Digugat ke PN Jakpus atas Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum

MKMK berpandangan, pernyataan pers Anwar tersebut menunjukkan gelagat dan sikap bahwa ia tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyebutkan, sikap tidak terima itu terlihat pada beberapa pernyataan Anwar, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Kemudian, pernyataan Anwar yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

Menurut MKMK, pernyataan itu tidak hanya menunjukkan sikap tidak terima, melainkan juga menggambarkan bahwa pembentukan MKMK merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan kehormatan dan martabat Anwar.

Baca juga: Mahfud: Masalahnya Simpel, MK Berani atau Tidak Kembalikan Marwahnya?

MKMK juga menilai, gugatan Anwar ke PTUN memperkuat penilaian bahwa Anwar tidak dapat menerima putusan MKMK.

"Bahkan melakukan reaksi dan perlawanan terhadap putusan tersebut dan menunjukkan sikap itu secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik luas," ujar anggota MKMK Yuliandri.

MKMK berpandangan, sikap Anwar yang enggan mematuhi putusan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sikap Anwar juga dinilai dapat menyebabkan turunnya citra dan wibawa MK di mata masyarakat.

"Padahal, kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan kebutuhan mutlak bagi pentaatan dan efektivitas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," kata Yuliandri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com