JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) pekan lalu.
"Betul (naik tahap penyidikan)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Dalam perkara ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
Baca juga: Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan
Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Menurut Whisnu, jajarannya masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tutur dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy yang diduga melakukan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Baca juga: TPDI Adukan Bareskrim ke Kompolnas Buntut Ditolaknya Laporan Terkait Pengadaan Sirekap
Laporan diterima di Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Laporan ini dibuat oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa.
Pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Dalam kasus ini, Herman Daru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari BSB.
"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira pada 30 Januari 2024 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.