JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban ribuan mahasiswa Indonesia ke Jerman sebagai modus lama.
"Praktik TPPO dengan mahasiswa magang sejatinya merupakan modus lama," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, senin (25/3/2024).
Komnas HAM mencatat, dalam kurun waktu tahun 2023 dan Januari-Februari 2024, pihaknya menerima dan memproses 92 aduan terkait TPPO.
Baca juga: Polri Koordinasi ke KBRI Berlin Tangkap 2 Tersangka TPPO Bermodus Magang
Oleh karena itu, Komnas HAM menempatkan isu TPPO sebagai prioritas utama.
"Praktik perdagangan orang menjadi persoalan serius di Indonesia dan mengancam masyarakat, terutama perempuan dan anak," tutur dia.
Komnas HAM juga mengecam PT SHB yang menyebut program magang ke Jerman sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap atas kasus ini sebagaimana kewenangan yang dimiliki Komnas HAM," kata dia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program (ferien job) ke Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus ini setidaknya ada 1.047 mahasiswa menjadi korban.
Baca juga: Soal Mahasiswa Magang di Jerman, Menko PMK: Bagus, asal Diatur dan Dilembagakan
Djuhandhani menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman terkait adanya laporan empat mahasiswa menjadi korban.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
"Dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," kata dia.
Menurut dia, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB.
Para mahasiswa ini pun dikenakan biaya pada saat pendaftaran yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.