Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, TKN: Mereka Juga WNI, Berhak Dipilih dan Memilih

Kompas.com - 24/03/2024, 18:31 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Saleh Daulay mengatakan, Prabowo dan Gibran juga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang punya hak untuk memilih dan dipilih.

Oleh karena itu, Saleh menilai permintaan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran terlalu mengada-ngada.

"Itu sama artinya, menuntut pemenuhan hak konstitusional paslon (pasangan calon) 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada paslon 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

"Itu kan maksudnya ada hak konstitusional paslon 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Lalu, agar hak itu kembali, mereka menuntut agar paslon 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain," katanya lagi.

Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten

Menurut Saleh, akan menjadi aneh apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kubu Anies dan Ganjar tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, jika Anies, Ganjar, Muhaimin Iskandar, dan Mahfud MD saja boleh maju dalam pemilihan presiden (Pilpres), maka Prabowo-Gibran sebagai WNI juga boleh maju.

"Prabowo-Gibran kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau paslon lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan," ujar Saleh.

Saleh meyakini bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon wakil presiden (cawapres) yang membuat Gibran bisa maju menjadi dasar gugatan kubu Anies dan Ganjar.

Padahal, menurut dia, semua orang tahu bahwa putusan itu memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga tidak layak dipersoalkan lagi.

"Lagian aneh juga, putusan itu kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK. Lalu, disoal lagi di MK. Sementara putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," kata Saleh.

Baca juga: Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Mohon Pilpres Ulang Setelah Gibran Didiskualifikasi, Sulit Dikabulkan

Sementara itu, Saleh menegaskan tidak adil jika Prabowo-Gibran didiskualifikasi padahal sudah menang.

"Kan tidak adil juga bagi paslon yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi. Tuntutan seperti ini sama artinya paslon 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," ujar Saleh.

Sebelumnya, kubu calon presiden (capres) dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca juga: Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com