JAKARTA.KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuka seluruh meja registrasi pengajuan permohonan mengantisipasi penumpukkan antrean pemohon gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di hari terakhir pada Sabtu (23/3/2024) besok.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan penumpukkan antrean ini mungkin terjadi besok karena biasanya partai politik (parpol) baru akan mendaftarkan perkara PHPU di detik-detik terakhir batas pengajuan.
"Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa tren mendaftar di hari terakhir tersebut terjadi karena banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemohon, seperti penyempurnaan alat bukti.
Baca juga: MK Siapkan Registrasi Online untuk Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024
"Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," ujarnya.
Selain itu, MK juga akan menyiapkan satu meja khusus pendaftar yang sudah registrasi online.
Menurut Fajar, mekanisme tersebut diharapkan dapat memudahkan pemohon yang sudah registrasi online mengajukan gugatan sengketa di hari terakhir.
Baca juga: 4 Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Dukung Penuh TPN Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Pendaftaran permohonan PHPU ke MK dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil perolehan suara pada Rabu, 20 Maret 2024.
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK usai penetapan oleh KPU RI. Sedangkan peserta pileg punya waktu 3x24 jam.
Selanjutnya, MK akan menggelar sidang sengketa pilpres lebih dulu dengan durasi 14 hari kerja, baru setelahnya menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.
Baca juga: Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.