Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siapkan "War Room" Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024

Kompas.com - 22/03/2024, 06:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui ada rencana untuk menyiapkan war room, lokasi kerja khusus untuk seluruh jajaran mereka menghadapi sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sengketa Pilpres 2024 di MK kemungkinan mulai disidangkan pada 25 Maret dan paling lama diputus pada 22 April 2024 atau maksimum 14 hari kerja.

Sementara itu, sengketa Pileg 2024 di MK baru akan disidangkan setelah sengketa Pilpres 2024 selesai, dan Mahkamah mempunyai waktu maksimum 30 hari kerja untuk memutusnya atau hingga sekitar awal Juni 2024.

Baca juga: KPU: Caleg Mundur Baru Ratu Ngadu dari Nasdem di NTT

"Tentunya kami akan mempersiapkan segala sesuatunya berkenaan dengan hal tersebut (war room)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, saat ditemui pada Kamis (21/3/2024).

"Karena kalau kita bicara tentang PHPU itu tidak hanya bicara persoalan pemilu pada level nasional, seperti pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPD, atau pun pemilu presiden dan wakil presiden, tapi juga ada pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang kita ketahui dapilnya (daerah pemilihannya) begitu banyak, lebih dari 2.700 dapil," jelas dia.

Ia meyakini perolehan suara sah partai politik pada Pileg 2024 yang ditetapkan secara berjenjang melalui rekapitulasi manual sejak tingkat kecamatan telah memenuhi unsur akuntabilitas, karena proses rekapitulasinya "dilakukan secara berjenjang, terbuka, dan partisipatif".

Baca juga: Deretan Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU, Terbaru terkait Irman Gusman

Meski demikian, ia tidak membantah bahwa dalam rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di setiap wilayah, terdapat beberapa dinamika terkait dengan kejanggalan perolehan suara yang belum terkoreksi.

Berdasarkan pemantauan Kompas.com selama rekapitulasi tingkat nasional, sejumlah kejanggalan suara masih ditemukan, seperti berbedanya perolehan suara di TPS dengan yang dicatatkan di kecamatan hingga hilang atau bergesernya suara sah partai tertentu.

Pada beberapa wilayah, sejumlah saksi partai politik harus gigit jari karena rekapitulasi berjenjang rupanya tak berhasil melakukan koreksi atas kejanggalan yang mereka temukan, utamanya karena faktor mepetnya waktu menjelang tenggat penetapan hasil pemilu.

Gedung Mahkamah Konstitusi.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Gedung Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan, peserta pemilu mempunyai hak yang dijamin oleh undang-undang untuk membawa persoalan semacam itu ke Mahkamah.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Idham.

"Nanti kami akan mengikuti persidangan dan nanti kami akan jelaskan di persidangan MK, jika memang ada register perkara berkaitan dengan dapil-dapil yang sekiranya menurut peserta pemilu itu masih perlu dimasukkan sebagai daftar PHPU," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com