Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima Sebut Personel TNI Ditempatkan di Kementerian atas Permintaan

Kompas.com - 21/03/2024, 15:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, penempatan pesonel TNI di kementerian/lembaga dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga tersebut.

Hal ini disampaikan Agus menjawab pertanyaan mengenai wacana anggota TNI dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang akan diatur lewat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

"Apabila ada personel TNI di kementerian adalah atas dasar permintaan dari kementerian tersebut atas kebutuhan yang tadi saya sampaikan," kata Agus dalam rapat dengan Komisi I DPR, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Rencana TNI/Polri Isi Jabatan Sipil, Pengamat: ASN Butuh Kepastian Karier

Agus menjelaskan, Undang-Undang TNI dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2016 mengatur bahwa TNI bisa menduduki 10 kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas TNI.

Kementerian/lembaga tersebut, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.

Namun, Agus mengatakan, TNI juga meneken nota kesepemahaman dengan jumlah kementerian/lembaga supaya personel TNI mendukung program-program dari kementerian/lembaga tersebut.

Baca juga: Imparsial Nilai PP Manajemen ASN Akan Perluas Masuknya TNI-Polri ke Ranah Sipil

"Seperti contoh PUPR, PUPR pengin contoh membuat jalan di Papua atau lapangan terbang itu pasti MoU nya dengan TNI, sehingga yang mengerjakan TNI," kata dia.

Selain itu, TNI juga meneken MoU dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun menara BTS (Base Transceiver Station) serta dengan Kementerian BUMN untuk pengamanan objek vital nasional.

"ATR/BPN juga MoU tentang banyak masalah pertanahan yang banyak diserobot oleh masyarakat. Demikian juga Mentan tentang ketahanan pangan," kata Agus.


Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa penempatan aparat TNI di kementerian/lembaga didasarkan pada kebutuhan instansi tersebut.

"Jadi tujuannya kebutuhan dari kementerian tersebut," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang membuka pintu bagi anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegaskan Jenis Jabatan di TNI-Polri Bisa Diisi ASN

Meski demikian, Anas menegaskan, aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik. Kemudian, akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com