Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Parlemen, PPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Kompas.com - 20/03/2024, 20:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi hasil Pemilu 2024 yang menempatkan partai berlambang kabah ini tidak lolos ambang batas parlemen.

Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

"Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator Saat Tangani Sengketa Pilpres

Dalam gugatan ke MK, lanjut Awiek, PPP ingin mengembalikan suara yang hilang.

Menurut Awiek, PPP semestinya sudah bisa mencapai 4,04 persen suara.

"(Itu) Hitungan kami, tetapi, sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran dan itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," imbuh dia.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di Sidang MK

 


Sekretaris Fraksi PPP DPR ini melanjutkan, partainya memiliki data yang sangat lengkap untuk dibawa ke MK.

Semua data dan bukti itu, menurut Awiek, bakal dilampirkan PPP saat mengajukan gugatan.

Di lain sisi, Awiek tetap mengapresiasi para calon anggota legislatif (caleg) PPP yang sudah berjuang keras selama ini.

"Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini," ujar dia.

"Tetapi kenyataan harus diterima dan kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan," sambungnya.

Baca juga: Rekap Daftar Provinsi yang Dimenangi Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com