JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Anies-Muhaimin siap menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amin mengatakan, mereka sudah siap mengadukan dengan bukti dan saksi.
"Iya kita sudah siap 100 persen, permohonan gugatan ke MK berikut bukti-bukti dan saksi-saksi," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Pengamat Sebut Peluang Menangkan Sengketa Pilpres di MK Sangat Kecil
Ari mengatakan, pihaknya tetap optimistis meskipun banyak pakar hukum tata negara menyebut sulit memenangkan gugatan pilpres karena sulitnya pembuktian.
"Kita wajib opotimis, demi tegaknya hukuman dan keadilan di negara kita," ujar dia.
Ia mengatakan, gugatan ke MK akan diajukan segera setelah pengumuman hasil pemilu dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Segera mungkin (akan dilakukan permohonan gugatan)," kata dia.
KPU dijadwalkan mengumumkan hasil Pemilu 2024, dari pilpres hingga pileg hari ini.
Baca juga: Ditanya soal Rencana Ajukan Gugatan ke MK, Anies: Tunggu Keputusan KPU
Pengumuman itu akan dilakukan setelah rekapitulasi seluruh provinsi selesai.
"Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (19/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.