JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik ke dalam Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif, Selasa (19/3/2024).
Dalam pengucapan sumpah menghadapi sengketa pemilu tersebut, mereka disumpah untuk tidak menerima sesuatu.
Adapun proses sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dipastikan akan berlangsung jelang Idul Fitri pada akhir bulan Maret ini.
"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu, janji, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang diduga, atau patut diduga, berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan sumpah, diikuti ratusan pegawai yang dilantik dalam gugus tugas.
Baca juga: Kapolri Tunggu Nama Kapolda yang Akan Dibawa Jadi Saksi di Sidang MK
Para pegawai di dalam gugus tugas disumpah untuk setia terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
Mereka juga disumpah akan memegang rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
"Bahwa saya akan menjaga integritas disiplin berdedikasi dan profesional serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela," kata ratusan pegawai membacakan sumpah.
"Bahwa saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar mereka lagi.
Baca juga: Anies, Prabowo, dan Ganjar Pasang Kuda-kuda Bertarung di MK
Dalam sambutannya, Suhartoyo menegaskan kembali soal pentingnya menjaga profesionalitas dan tidak menerima sesuatu, janji, atau apa pun.
"Saya yakin teman-teman nanti juga paham kalau ada yang melanggar komitmen tadi nanti akan ada sanksi yang menunggu di sana," kata Suhartoyo.
"Saya pesankan kepada teman-teman semua camkan kembali berkenaan dengan tugas masing-masing yang kita pernah lakukan, baik melalui simulasi-simulasi maupun ketika kita mengadakan coaching clinic di beberapa waktu yang lalu," ujarnya lagi.
Baca juga: Pastikan Bertarung di MK Terkait Hasil Pemilu, Mahfud: Struktur Permohonan Sudah Jadi
Ditanya wartawan soal boleh atau tidaknya mereka menerima "hampers" atau buah tangan Lebaran, Suharyoyo tak menjawab gamblang tapi menegaskan bahwa mereka dilarang menerima sesuatu apa pun.
Sebagai informasi, KPU RI dijadwalkan menetapkan hasil Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg DPR RI pada Rabu (20/3/2024).
Kemudian, pasangan capres-cawapres punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK sejak penetapan oleh KPU RI. Sedangkan peserta pileg punya waktu 3x24 jam.
MK akan menggelar sidang sengketa pilpres lebih dulu dengan durasi 14 hari kerja, baru setelahnya menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.
Baca juga: Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.