JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar sebagai saksi dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga memanggil sembilan terpidana korupsi lainnya sebagai saksi.
Mereka akan dimintai keterangan untuk perkara dugaan pungli yang menjerat mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka lainnya.
“Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Dinilai Gagal Cegah Korupsi
Adapun sembilan orang terpidana korupsi lainnya adalah mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza; mantan ajudan istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo, Aunul Faqih.
Lalu, mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi; mantan Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan; terpidana bernama Aseng; Mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Budi Setiawan.
Mantan Pejabat PT Adhi Karya, Dono Purwoko; mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat; dan Mantan Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Edy Wahyudi,
Ali belum mengungkap materi apa yang akan didalami penyidik kepada para saksi.
Baca juga: KPK Akan Koordinasi dengan Ditjen Pas soal Evaluasi Kasus Pungli di Rutan
Namun, beberapa waktu lalu Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut bahwa hampir semua tahanan KPK memberikan uang pungli kepada petugas rutan.
Selain Achmad Fauzi, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Baca juga: Uang Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,3 Miliar dalam 4 Tahun
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.