BAGI Non Government Organization (NGO) yang fokus pada ketenagakerjaan migran, pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari negara penempatan bukanlah suatu yang istimewa.
PMI bermasalah dipulangkan sudah menjadi pekerjaan rutinitas sehari-hari, baik dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah yang menangani PMI/WNI.
Ada 9 juta lebih PMI atau TKI yang tersebar di seluruh dunia, baik berangkat legal maupun ilegal.
Temuan Bank Dunia, sekitar 48 persen warga negara Indonesia yang bekerja di berbagai negara berstatus pekerja ilegal. Maka tak aneh banyak PMI mengalami masalah.
Persoalan yang banyak menimpa PMI dapat dikelompokkan masalah ketenagakerjaan, keimigrasian, kriminalitas dan campuran dari ketiga.
Banyak dari PMI tertimpa masalah tidak mengharapkan penyelesaiannya dengan cara pemulangan. Sebab pada dasarnya, PMI berangkat ke luar negeri untuk mencari nafkah.
Pekerja migran domestik butuh kehadiran negara untuk melindungi haknya sebagai pekerja. Mendapatkan upah layak, pekerjaan sesuai dengan kontrak, jaminan keselamatan kerja, dan hak kebebasan berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya serta bersosialisasi, libur, berkumpul dan untuk berserikat sekalipun.
Begitu juga status keimigrasiannya, yaitu memiliki status legal di negara penempatan, seperti paspor dan visa kerja. Dokumen keimigrasian yang asli mesti dipegang langsung oleh PMI dan bukan dipegang oleh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) atau majikan.
Kasus PMI bernama Annisah yang dipulangkan ke Tanah Air oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus berstatus Capres Pilpres 2024 adalah kategori permasalahan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Annisah adalah PMI yang bekerja di Malaysia, tapi tidak bisa pulang selama lima tahun. Awalnya Annisah berangkat secara legal (resmi) yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Singapura tahun 2018.
Belum setahun di Singapura, Annisah dipindahkan oleh P3MI ke Malaysia. Saat bekerja di Malaysia, Annisah bekerja pada majikan yang memiliki banyak anak.
Dari pengakuan Annisa, selain merawat anak-anak majikannya, dia juga harus mengurus rumah. Annisah berkali-kali meminta kepada P3MI yang menempatkannya agar dipulangkan ke Indonesia. Namun, P3MI tersebut tidak menggubris.
Karena tidak tahan lagi, Annisah akhirnya kabur dari rumah majikannya lalu bekerja di tempat lain secara paruh waktu. Karena status keimigrasian dan paspornya yang ditahan oleh P3MI, maka Annisah kesulitan pulang ke Tanah Air.
Sang ibunda Annisah lalu mengadu ke Prabowo untuk memulangkan anaknya. Prabowo pun berhasil memulangkan Annisah ke Indonesia.
Kasus Annisah ini sebenarnya sudah bisa terdeteksi oleh pemerintah ketika P3MI memindahkan Annisa dari Singapura ke Malaysia. Pemindahan majikan, apalagi beda negara merupakan pelanggaran hukum pada pelindungan PMI.