Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Komoditas Politik Kasus Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 18/03/2024, 14:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BAGI Non Government Organization (NGO) yang fokus pada ketenagakerjaan migran, pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari negara penempatan bukanlah suatu yang istimewa.

PMI bermasalah dipulangkan sudah menjadi pekerjaan rutinitas sehari-hari, baik dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah yang menangani PMI/WNI.

Ada 9 juta lebih PMI atau TKI yang tersebar di seluruh dunia, baik berangkat legal maupun ilegal.

Temuan Bank Dunia, sekitar 48 persen warga negara Indonesia yang bekerja di berbagai negara berstatus pekerja ilegal. Maka tak aneh banyak PMI mengalami masalah.

Persoalan yang banyak menimpa PMI dapat dikelompokkan masalah ketenagakerjaan, keimigrasian, kriminalitas dan campuran dari ketiga.

Banyak dari PMI tertimpa masalah tidak mengharapkan penyelesaiannya dengan cara pemulangan. Sebab pada dasarnya, PMI berangkat ke luar negeri untuk mencari nafkah.

Pekerja migran domestik butuh kehadiran negara untuk melindungi haknya sebagai pekerja. Mendapatkan upah layak, pekerjaan sesuai dengan kontrak, jaminan keselamatan kerja, dan hak kebebasan berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya serta bersosialisasi, libur, berkumpul dan untuk berserikat sekalipun.

Begitu juga status keimigrasiannya, yaitu memiliki status legal di negara penempatan, seperti paspor dan visa kerja. Dokumen keimigrasian yang asli mesti dipegang langsung oleh PMI dan bukan dipegang oleh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) atau majikan.

Kasus PMI bernama Annisah yang dipulangkan ke Tanah Air oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus berstatus Capres Pilpres 2024 adalah kategori permasalahan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Annisah adalah PMI yang bekerja di Malaysia, tapi tidak bisa pulang selama lima tahun. Awalnya Annisah berangkat secara legal (resmi) yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Singapura tahun 2018.

Belum setahun di Singapura, Annisah dipindahkan oleh P3MI ke Malaysia. Saat bekerja di Malaysia, Annisah bekerja pada majikan yang memiliki banyak anak.

Dari pengakuan Annisa, selain merawat anak-anak majikannya, dia juga harus mengurus rumah. Annisah berkali-kali meminta kepada P3MI yang menempatkannya agar dipulangkan ke Indonesia. Namun, P3MI tersebut tidak menggubris.

Karena tidak tahan lagi, Annisah akhirnya kabur dari rumah majikannya lalu bekerja di tempat lain secara paruh waktu. Karena status keimigrasian dan paspornya yang ditahan oleh P3MI, maka Annisah kesulitan pulang ke Tanah Air.

Sang ibunda Annisah lalu mengadu ke Prabowo untuk memulangkan anaknya. Prabowo pun berhasil memulangkan Annisah ke Indonesia.

Kasus Annisah ini sebenarnya sudah bisa terdeteksi oleh pemerintah ketika P3MI memindahkan Annisa dari Singapura ke Malaysia. Pemindahan majikan, apalagi beda negara merupakan pelanggaran hukum pada pelindungan PMI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com