Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ketua Komisi II DPR: TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan Eselon I dan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 14/03/2024, 19:25 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Doli Kurnia mengatakan, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.

Dia mengatakan itu menanggapi wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait penempatan TNI dan Polri di jabatan aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," katanya di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, ada sejumlah kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca juga: Rencana TNI-Polri Isi Jabatan Sipil Berpotensi Ganggu Karier ASN

"Jadi, memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," ujarnya melansir dpr.go.id.

Doli menyebutkan, wacana tersebut bukanlah hal yang baru karena aturan yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari KemenPAN-RB terkait Manajemen ASN juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya.

Namun, terdapat batasan dalam penempatan personel TNI dan Polri di jabatan ASN yang diatur dalam RPP itu, yaitu hanya di eselon I dan pejabat pemerintah pusat.

"Sebenarnya, kalau dalam perubahan undang-undang (UU) yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri, itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi, sebenarnya tidak ada yang berubah," katanya.

Manajemen ASN

Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pembahasan RPP tentang Manajemen ASN telah mendekati tahap akhir. 

Baca juga: Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen, Penerima, dan Besarannya

Dia mengatakan, aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi dan ditargetkan terbit pada akhir April 2024. 

Anas berharap, RPP Manajemen ASN bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Untuk diketahui, terdapat total 22 bab dalam RPP Manajemen ASN, yang terdiri atas 305 pasal. 

Substansi yang dibahas, di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. 

Anas menyampaikan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP tersebut. 

Baca juga: Rencana TNI-Polri Isi Jabatan ASN, Pemerintah Diingatkan Patuhi Konstitusi

Salah satunya adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com