JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, August Melasz mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk evaluasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dijadwalkan ulang.
Menurutnya, RDP yang sedianya akan digelar pada Kamis (14/3/2024) ini diundur hingga Kamis, 21 Maret 2024.
"Kalau enggak salah, saya dapat informasi dari staf saya, (dijadwalkan ulang) pada hari Kamis, 21 Maret pukul 09.00 pagi," ujar August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis.
Ia kemudian menjelaskan alasan pertimbangan pengunduran jadwal RDP.
Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang di Sulsel, Raih Lebih dari 3 Juta Suara
Salah satunya karena KPU masih terus melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 hingga 20 Maret 2024.
August menyatakan pihaknya mengapresiasi Komisi II DPR RI yang mempertimbangkan tugas KPU.
"Kami berterimakasih kepada Komisi II, pertimbangan tugas yang kami lakukan kemudian menjadi faktor pertimbangan dan kemudian ditunda, " katanya.
Sebelumnya, KPU RI meminta permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan RDP bersama Komisi II DPR.
Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Telak di Sulawesi Utara
Dilansir pemberitaan Kompas TV, rencananya RDP KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan serta pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri ini untuk mengevaluasi Pemilu 2024 digelar pada Kamis.
Namun Sekretariat Jenderal DPR mendapatkan surat permohonan dari KPU untuk meminta jadwal ulang RDP.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan surat yang diterima dari Setjen DPR menjelaskan alasan penjadwalan ulang ini karena KPU sedang menjalani proses rekapitulasi surat suara nasional.
Baca juga: Sikap KPU Tak Buka Data Lonjakan Suara PSI di Madiun Dianggap Mencurigakan
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Menurut Guspardi KPU memohon agar RDP dapat dilakukan setelah proses rekapitulasi surat suara tingkat nasional selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.