JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menyebut cuti ayah saat istrinya melahirkan bertujuan untuk mendorong sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik.
Anas menyebut, durasi cuti ayah itu berkisar antara satu minggu hingga 30 hari.
“Selain cuti istri melahirkan, ada cuti ayah. Ini untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus,” kata Anas saat ditemui awak media di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Pemerintah Akan Beri Hak Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Berapa Lama?
Anas mengatakan, ketentuan cuti bagi ayah itu masih akan dibahas di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana diketahui, ketentuan cuti bagi ayah saat istrinya melahirkan menjadi sorotan.
Dalam keterangannya, Anas menyebut pemberian cuti itu mempertimbangkan peran suami ketika istri mereka melahirkan.
Baca juga: Akan Diatur lewat PP, Menteri Anas Ungkap ASN Pria Bakal Dapat “Cuti Ayah”
Selama ini, cuti ayah ketika istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus di undang-undang maupun ketentuan turunanya.
Di sejumlah negara dan perusahaan multinasional, suami yang istrinya melahirkan sudah mendapatkan hak cuti.
Politikus PDI-P itu menyebut, ketentuan cuti ayah itu masih dibahas pemerintah dengan usulan waktu libur 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan 60 hari.
Baca juga: Rencana TNI-Polri Isi Jabatan ASN, Pemerintah Diingatkan Patuhi Konstitusi
Menurutnya, cuti ayah itu dicanangkan menindaklanjuti masukan dari banyak pihak, termasuk anggota DPR RI.
Nantinya, aturan cuti ayah akan dituangkan dalam RPP Manajemen ASN yang berkedudukan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang NOmor 20 Tahun 2024 tentang ASN.
Targetnya, RPP ini akan diselesaikan paling lambat bulan April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.