JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota dewan.
Adapun Indra merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi di lingkungan DPR RI tersebut.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut, Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: KPK: Proyek Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR yang Diduga Dikorupsi Nilainya Rp 120 M
Selain Indra, KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI sekaligus pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Hiphi Hidupati.
Kemudian, Staf Setkom VI Erni Lupi Rapih Puspasari, Pemelihara Sarana dan Prasarana sekaligus Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI Tagun anggaran 2020 Firmansyah Adiputra, Mohamad Iqbal, dan Masdar.
Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh Indra Bayu dan Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan sekarang, Mohamad Yus Iqbal.
Laku, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021, Rudi Richmansyah dan Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI, Satyanto Priambodo.
Baca juga: Sekjen DPR Hanya Melambaikan Tangan Saat Ditanya Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas
Dalam perkara ini, Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas.
Barang-barang dimaksud seperti Kelengkapan ruang tamu, ruang makan, ruang tidur dan lainnya dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar.
KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.