JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Achmad Fauzi.
Adapun Fauzi merupakan salah satu petinggi Rutan KPK yang terseret kasus pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap tahanan korupsi.
"Terperiksa Karutan AF (Achmad Fauzi)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: KPK Panggil Hengki yang Diduga Jadi Otak Pungli di Rutan KPK
Syamsuddin menyebut, sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada hari sebelumnya, Dewas KPK menyidangkan dua perkara petinggi dalam kasus pungli di rutan.
Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas karena terlibat pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Mereka diduga uang dari para tahanan kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 20 juta untuk menyelundupkan handphone, Rp 200.000 untuk mengisi daya handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp 5 juta.
Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks PNYD dari Kemenkumham Jadi Tersangka, Diduga Bangun Sistem Pungli di Rutan KPK
Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.
Total, 93 orang yang diseret dalam sidang etik di Dewas KPK.
Selain proses etik, KPK mengusut perkara ini dari sisi pelanggaran disiplin yang bisa berujung pemecatan dan pidana. KPK juga telaah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di antara mereka adalah mantan PNYD dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bernama Hengki.
Ia disebut-sebut sebagai "otak" dari praktik pungli di Rutan KPK yang dilakukan secara terstruktur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.