JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta DPR untuk menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II terkait evaluasi Pemilu 2024 yang sedianya digelar besok, Kamis (14/3/2024).
Permintaan itu disampaikan Hasyim melalui surat dinas nomor 500/PR.05-SD/01/2024 yang ia teken 11 Maret lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengonfirmasi permintaan KPU RI soal penjadwalan ulang rapat tersebut.
"Iya," kata dia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: KPU Optimistis Rekapitulasi Nasional Rampung 18 Maret
Di dalam surat tersebut, Hasyim menyebut bahwa ia dan para anggota KPU RI belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut.
"Adapun alasan penjadwalan ulang sehubungan dengan adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pemilu serentak tahun 2024," tulis Hasyim.
Hingga hari ini, total KPU RI baru menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk 16 dari 38 provinsi yang ada.
Sejauh ini, KPU RI baru menjadwalkan rekapitulasi penghitungan suara untuk Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat pada hari ini.
Akan tetapi, lembaga penyelenggara pemilu itu sesumbar mereka sanggup merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dua hari sebelum tenggat.
“Kalau target kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 (Maret),” kata anggota KPU RI August Mellaz kepada wartawan, Rabu.
Sebagai informasi, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar.
Baca juga: Saksi PAN Minta KPU RI Tak Bacakan Rincian Suara Caleg di Dapil II Banten Saat Rekapitulasi
Dalam konteks Pemilu 2024, itu artinya, KPU harus sudah menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024.
Mellaz meyakini, meskipun sejumlah KPU provinsi masih melakukan proses rekapitulasi padahal seharusnya beres sejak 10 Maret lalu, proses rekapitulasi di tingkat nasional dapat berlangsung cepat.
KPU Jawa Barat, misalnya, hingga kemarin masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Kota dan Kabupaten Bekasi.
Lalu, KPU Papua Pegunungan juga masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara yang belum rampung di Jayawijaya.