JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa wacana evaluasi pelaksanaan pemilihan umum secara langsung bukan kali ini saja terjadi.
Bahkan, di tingkat daerah, wacana untuk mengubah proses pemilihan secara langsung menjadi tidak langsung juga sudah mulai mencuat.
"DPRD Jatim pada 2016, Komisi A atau Komisi I, merekomendasikan pilgub melalui DPRD plus," kata Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, dalam sebuah diskusi saat Rapat Kerja Pimpinan Fraksi PKS se-Indonesia, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Kemendagri: Paslon Bisa Keluarkan Dana Rp 25-30 Miliar Saat Pilkada
Ada dua usulan yang mencuat. Pertama, kepala daerah dalam hal ini gubernur dipilih oleh DPRD provinsi.
Kedua, pemilihan gubernur, tak hanya melibatkan DPRD tingkat provinsi, tetapi juga DPRD kabupaten/kota. Sekaligus, imbuh dia, memilih perwakilan DPD RI asal Jawa Timur yang jumlahnya ada empat orang.
Menurut Bahtiar, amandemen undang-undang sangat mungkin untuk didiskuksikan ke depan.
Pasalnya, untuk tingkat provinsi, gubernur memiliki dua fungsi yaitu sebagai kepala daerah dan juga wakil pemerintah pusat di daerah guna memastikan seluruh program kerja pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
"Saya pikir patut didiskusikan Fraksi PKS gagasan seperti ini. Karena kemudian sejatinya otonomi kita terletak di kabupaten/kota. Kecuali di dua provinsi, yaitu DKI dan Papua," ujar Bahtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.