JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, Kementerian Agama (Kemenah) membuka pelunasan tahap kedua untuk jemaah haji reguler.
Pelaksanaan pelunasan dimulai pada 13 sampai dengan 26 Maret 2024 pada jam 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
"Kami harap jemaah haji reguler yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini dapat segera melakukan pelunasan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: BPKH Limited Gandeng PT Pos Garap Bisnis Kargo Umrah dan Haji
Kemenag telah selesai melakukan verifikasi daftar jemaah haji yang masuk kuota reguler tahap kedua.
Saiful mengatakan, syarat utama pelunasan adalah kemampuan dari sisi kesehatan atau istithaah dari tiap individu jamaah.
“Istithaah kesehatan menjadi syarat utama bagi jemaah haji reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini,” ujar dia.
Saiful mengatakan, setidaknya ada empat kriteria jamaah haji reguler yang bisa melakukan pelunasan tahap kedua ini.
Pertama, jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem.
Kedua, jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia.
Ketiga, jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
Keempat, jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.
Baca juga: Saudi Renovasi Tenda Jemaah dan Pasang Tangki Air Cadangan Buat Persiapan Haji
Daftar nama-nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses melalui laman berikut https://bit.ly/HajiRegulerTahap2.
Syaiful mengatakan, file nama jemaah haji tersebut dibedakan berdasarkan provinsi. Jumlah kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M yaitu 241.000.
"Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota jemaah haji regular dan 19.280 kuota jemaah haji Khusus," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.