JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus dalam rangka perayaan Nyepi tahun 2024.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengungkapkan, sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan RK I atau RK II dalam rangka Nyepi tahun ini.
Adapun RK I meliputi pengurangan masa hukuman yang beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Sementara RK II yakni langsung bebas dari hukuman.
"Sebanyak 1.636 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan enam orang mendapat RK II atau langsung bebas," kata Eduar Eka Saputra, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Tutup di Hari Nyepi, Candi Prambanan Dijaga Prajurit Bergodo dan Pasukan Berkuda
Dalam remisi kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. Jumlah ini disusul Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.
Selain itu, Ditjen Pas Kemenkumham juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun 2024.
Sebanyak delapan orang mendapatkan PMP dengan rincian tujuh orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan satu orang mendapat PMP II atau langsung bebas.
Empat di antara delapan anak binaan penerima PMP tahun ini berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali.
Kemudian, dua anak binaan dari Sumatra Selatan (Sumsel), satu dari Jawa Timur dan satu dari Sulawesi Tenggara (Sultra)
Baca juga: Libur Nyepi, 374.000 Kendaraan Keluar Jabotabek
Dari remisi Hari Raya Nyepi 2024, jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp 812.430.000.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang. Rinciannya yaitu tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang.
Sementara itu, narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu di seluruh Indonesia berjumlah 2.004 orang.
Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.