Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Sejarah Sidang Isbat dalam Penentuan Awal Ramadhan

Kompas.com - 10/03/2024, 11:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar sidang isbat buat menentukan awal Ramadhan 1445 Hijriah pada Minggu (10/3/2022).

Kegiatan itu rutin dilakukan oleh pemerintah dalam menetapkan awal Ramadhan. Dalam sidang isbat itu, Kemenag mengundang seluruh perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam serta diplomat dari sejumlah negara sahabat.

Dalam sidang isbat akan dipaparkan tentang pengamatan posisi hilal atau bagian bulan pada hari setelah terjadinya ijtima atau konjungsi. Posisi hilal itu digunakan buat menetapkan awal Ramadhan.

Baca juga: Digelar Hari Ini, Pukul Berapa Sidang Isbat Dimulai?

Paparan pengamatan hilal dari sejumlah daerah di Indonesia kemudian dilanjutkan dengan sidang secara tertutup, kemudian hasilnya dipaparkan secara langsung dan disiarkan media massa.

Dirangkum ddari berbagai sumber, sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan rutin digelar tidak lama setelah Kemenang (dahulu Departemen Agama) dibentuk pada 3 Januari 1946. Kemenag memang diberi kewenangan buat menetapkan hari raya.

Kegiatan isbat mulai berjalan pada 1950 dengan menghadirkan para ulama untuk penentuan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Baca juga: Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Kemungkinan 1 Ramadhan 2024 Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda


Dalam sidang isbat ketika itu, menteri agama mendengarkan paparan dari para ulama dan organisasi massa Islam.

Departemen Agama kemudian membentuk Badan Hisab Rukyat (BHR) pada 1972 untuk menyeragamkan pelaksanaan hari raya Islam.

Saat itu BHR dipimpin oleh pakar ilmu falak yang juga kader Muhammadiyah, Sa’adoeddin Djambek.

Badan itu mengemban tugas menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional, menyeragamkan awal bulan Hijriah yang berkaitan dengan ibadah seperti 1 Ramadhan, 1 Syawal (Idul Fitri), dan 10 Zulhijjah (Idul Adha).

Baca juga: Soal Usulan Sidang Isbat Ditiadakan, Gus Yahya: Sudah Aturan Pemerintah

Selain itu, BHR dengan kewenangannya diharapkan bisa mengatasi pertentangan dan perbedaan terkait pandangan ahli hisab dan rukyat.

Nomenklatur BHR kemuddian diubah menjadi Tim Hisab dan Rukyat, lalu kembali berubah menjadi Tim Unifikasi Kalender Hijriah.

Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan, pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.

Baca juga: Pendapat Kemenag dan Muhammadiyah soal Perlunya Menggelar Sidang Isbat

Kemenag mulai mengundang sejumlah duta besar negara sahabat untuk mengikuti sidang isbat mulai 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com