JAKARTA, KOMPAS.com - Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Sudirman Said mengatakan, soal pengajuan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) merupakan kewenangan dari partai.
Menurut dia, partai dari Koalisi Perubahan memiliki asesmen dan dinamikanya sendiri terkait pengajuan hak angket tersebut.
"Kalau itu kan kewenangannya partai. Jadi partai punya asesmen, punya sikap, punya dinamikanya di dalam. Jadi saya enggak bisa komentar," kata Sudirman di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/3/2024).
Namun, sebagai warga negara Indonesia, Sudirman mendorong proses hukum dan proses politik tetap perlu ditempuh guna mengklarifikasi isu dugaan kecurangan selama proses pemilu.
Baca juga: Nasdem Ingin Ada Perjanjian dengan PDI-P soal Hak Angket, Hasto: Sudah Ada Pancasila dan Konstitusi
"Tapi sebagai warga negara kita ingin mendorong proses hukum harus ditempuh, proses politik musti ditempuh," ucap dia.
Lebih lanjut, Sudirman mengatakan,Timnas Amin siap secara teknis untuk mengajukan hak angket DPR RI.
Bahkan, bukti hingga naskah tuntutan yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah disiapkan.
"Nah tinggal dari pihaknya Pak Anies kan, Anies bukan bagian dari partai politik, tentu proses hukum akan ditempuh pada waktunya tapi akan diserahkan ke partai politik masing-masing," ucap dia.
Baca juga: Soal Hak Angket Pemilu, Ganjar Yakin Tak Akan Berjalan Mulus
Diketahui, pengajuan hak angket diwacanakan oleh sejumlah partai politik (parpol) yang mendukung calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Namun, belakangan ini wacana pengajuan hak angket tampak jalan di tempat.
Awalnya, wacana ini muncul setelah hasil pemilu menunjukkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dalam proses hitung cepat.
Empat parpol yang terus menyuarakan penggunaan hak tersebut adalah PKS, Partai Nasdem, PKB, dan PDI-P.
Wacana penggunaan hak angket sendiri disampaikan pertama kali oleh Ganjar.
Kemudian, Anies menyebutkan, tiga parpol yang ada di belakangnya siap mendukung usulan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.