JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, data perolehan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semestinya dapat diakses publik, demi memastikan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
Hal ini disampaikan AHY merespons kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil TPS.
"Yang namanya data itu seharusnya bisa diikuti dengan baik secara terbuka, itu juga bentuk sebagai bentuk check and balance akuntabilitas penyelenggara pemilu," kata AHY di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Menko Polhukam Bakal Tanya KPU soal Grafik Sirekap Disetop
AHY berpandangan, data yang ditampilkan di situs real count tersebut semestinya menjadi referensi bagi masyarakat untuk mengawal rekapitulasi suara.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa permasalahan yang terjadi di Sirekap seharusnya dapat dibenahi sejak awal, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Para calon anggota legislatif juga bisa lebih tenang karena kalau karut marut datanya tidak sesuai, katakanlah yang ditemukan yang dihitung di lapangan (berbeda) dengan yang ditampilkan di Sirekap misalnya, maka akan menimbulkan kecurigaan," ujar AHY.
Diberitakan sebelumnya, KPU memutuskan menghentikan penayangan grafik perolehan hasil suara di situs real count https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Baca juga: Klaim Suaranya Juga Sempat Hilang di Sirekap, PSI: Tapi Kami Tidak Teriak-teriak
Dihapusnya grafik yang menampilkan presentase perolehan suara calon presiden dan partai politik itu disebabkan kegaduhan yang muncul belakangan, akibat tak akuratnya pembacaan hasil perolehan suara di tingkat TPS.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024) dini hari.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.
Namun, Idham mengeklaim, kebijakan tersebut bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara.
Baca juga: Polemik Sirekap Dianggap Membuat KPU Semakin Kontroversial
Alasannya, KPU tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai kebijakan itu tidak tepat karena KPU harusnya membenahi kendala yang ada di Sirekap.
“Jika ada yang bermasalah maka harusnya KPU menjelaskan dan segera memperbaiki sirekapnya,” kata Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Kisruh Sirekap, KPU dan Pihak Pembuat Dianggap Mesti Bertanggung Jawab
Ninis menilai, langkah KPU menyetop grafik Sirekap membuat publik tidak bisa lagi melihat gambaran utuh perolehan suara Pemilu 2024 lantaran Sirekap kini hanya menampilkan formulir model C.
“Kita jadi hanya bisa melihat Formulir C-nya saja berarti, tidak bisa mengontrol data digital dan grafik Sirekap,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.