JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pembuat aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dianggap mesti bertanggung jawab terhadap kisruh akurasi data penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Peneliti Institute for Advanced Research Unika Atma Jaya Yoes Kenawas, KPU dan pihak pembuat aplikasi Sirekap yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) mestinya jauh-jauh hari mengantisipasi problem akurasi pembacaan data hasil pemindaian formulir C.Hasil dari tempat pemungutan suara.
Apalagi Sirekap sudah digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020 silam.
"Pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, Sirekap juga sudah diperkenalkan dan tidak ada masalah yang berarti," kata Yoes saat dihubungi pada Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Demo di DPR RI, Massa Tuntut Investigasi Kecurangan Pemilu 2024 dan Audit Anggaran Sirekap
Menurut Yoes, persoalan akurasi pembacaan data formulis C.Hasil seharusnya sudah diantisipasi oleh KPU dan pembuat Sirekap dengan berkaca pada Pilkada 2020.
Akan tetapi, performa aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 malah menuai kritik lantaran problem akurasi data. Permasalahan teknis itu akhirnya juga merembet kepada dugaan penggelembungan suara.
"Tentu masalah ini sangat disayangkan, namun ini adalah potensi masalah yang seharusnya sejak jauh-jauh hari sudah diantisipasi oleh KPU dan pembuat Sirekap," ujar Yoes.
"Kedua pihak tersebut harus bertanggung jawab dan menjelaskan masalahnya kepada masyarakat," sambung Yoes.
Baca juga: Jubir Anies-Muhaimin: Hilangnya Grafik Data Sirekap Timbulkan Kecurigaan
Sebelumnya diberitakan, KPU memutuskan menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil TPS.
Keputusan itu diambil akibat tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024) dini hari.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ujar Idham.
Baca juga: Alasan Grafik Perolehan Suara dalam Sirekap KPU Tiba-tiba Menghilang
Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.Hasil TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.