Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Ada Cawe-cawe Politik, TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MK yang Larang Jadwal Pilkada Dimajukan

Kompas.com - 05/03/2024, 18:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak dimajukan menjadi September.

Ketua Tim Pembela Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, sekaligus Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis mengatakan, ada kekhawatiran Pilkada 2024 disusupi "cawe-cawe" politik jika dimajukan.

"MK sudah memutuskan bahwa Pilkada serentak itu tetap dilaksanakan pada November. Dan menurut hemat kami, putusan MK tersebut adalah putusan yang bijak terkait iklim pilkada, bisa terjauhkan dari cawe-cawe politik yang tidak perlu," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Respons Putusan MK, KPU Tegaskan Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024

Todung menjelaskan, kekhawatiran itu tidak hanya dirasakan dan disadari oleh pihaknya.

Menurut dia, kekhawatiran serupa juga dirasakan oleh publik yang disampaikan melalui pesan singkat kepadanya.

Masyarakat, jelas Todung, khawatir ada cawe-cawe di balik pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di DPR untuk memajukan jadwal Pilkada serentak ke September.

"Sebab kalau kita melihat Pilkada itu dilaksanakan pada bulan September, ini saya terima SMS, dan WhatsApp banyak yang mengatakan 'Loh, kalau September, apakah nanti ada cawe-cawe politik lagi, untuk mengumpulkan siapa yang akan jadi kembali, siapa yang jadi gubernur?' Saya tidak ingin berprasangka jelek, tapi kan kekhawatiran mengenai hal ini tidak sepenuhnya salah," ungkapnya.

Baca juga: Saat Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024 Mulai Memanas...

Todung pun membandingkan dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dinilai penuh cawe-cawe politik.

Menurut dia, sangat jelas ada upaya politik dari penyelenggara Negara memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Dan, kalau masyarakat khawatir bahwa proses cawe-cawe itu akan berlangsung pada pemilihan gubernur, proses pemilihan bupati, menurut saya itu sah saja, kalau ada kekhawatiran seperti itu," terangnya.

"Jadi, kami mengapresiasi putusan MK yang mengatakan bahwa Pilkada serentak itu tetap dilakukan pada bulan November," sambung dia.

Kendati demikian, pihaknya kini mempertanyakan soal revisi Undang-Undang Pilkada di DPR apakah tetap akan dilanjutkan atau tidak pasca putusan MK.

"Seyogianya pembahasan di DPR itu dihentikan, karena putusan MK itu bersifat final dan binding (mengikat)," tutupnya.

Baca juga: Suara di Daerah Meningkat, PKB Optimis Bertarung di Pilkada Serentak

Sebelumnya diberitakan, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada

Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Daniel mengungkapkan, Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com