JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Pertemuan ini dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Kerja sama ini dimuat dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Beda Sikap AHY soal IKN: Dulu Kritik, Sekarang Memuji
Nantinya, kerja sama berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.
Kerja sama tersebut tertuang dalam berbagai ruang lingkup di antaranya pemberian dukungan data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset.
Lalu, penegakan hukum dan pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan.
Kemudian, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia.
Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Kunjungi IKN, AHY: Kita Tak Ingin Asal Bangun, lalu Bermasalah Kemudian Hari
Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer.
Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Adapun Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, hingga mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders.
Baca juga: AHY Koordinasi dengan Panglima TNI soal Lahan-lahan yang Masih Jadi Sengketa
Menurut Jaksa Agung, sejak Januari 2022 hingga Maret 2024, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu).
Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Sementara sisanya, sebanyak 284 lapdu masih menunggu data dukung.
Adapun audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, serta jajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.