JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 9-10 Maret nanti hanya 62.217 orang
Jumlah itu cuma 13,9 persen dari DPT pada pemungutan suara awal sebelum diulang karena masalah pendataan pemilih, yakni 447.258 pemilih.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa basis pemutakhiran daftar pemilih beranjak dari jumlah pemilih pada pemungutan suara awal, yaitu 78.000 pemilih.
"Sekali lagi namanya pemungutan suara ulang kan kita mengulang dari peristiwa yang sudah terjadi. Peristiwa ini kan sudah ada DPT-nya maka dari DPT pula kita mulai menganalisis," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Keanehan Pemilu di Malaysia, Kantor Pos Terima Surat Suara Karungan dari Pemilih
Dari 78.000 orang yang sudah memberikan hak pilihnya ini, KPU memberi kesempatan mereka ikut pemungutan suara ulang (PSU).
Namun, data 78.000 orang ini disisir terlebih dulu dengan mengeluarkan pemilih dengan alamat tidak jelas, terdaftar ganda di DPT lain, serta memiliki NIK/paspor yang tidak valid.
Hasil penyisiran itu, ditemukan hanya 62.217 pemilih di Kuala Lumpur yang dinilai memenuhi syarat ikut PSU.
Nantinya, 62.217 pemilih ini akan memilih via TPS dan KSK saja. KPU tidak menyediakan metode pemungutan suara via pos pada PSU ini karena tingginya kerentanan.
Baca juga: Migrant Care Duga Jual-Beli Suara Terjadi di Malaysia, Temukan Kotak Pos Terbengkalai
Hasyim mengeklaim, pihaknya selalu berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selaku otoritas yang merekomendasikan PSU dimulai dari pemutakhiran ulang daftar pemilih.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tak menampik bahwa dengan pemutakhiran daftar pemilih seperti ini, jumlah DPK/pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT tapi mau ikut mencoblos bakal membeludak lagi.
Namun, menurutnya, itu satu-satunya solusi, menilik waktu yang sangat pendek.
KPU hanya punya kesempatan beberapa pekan untuk melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih dan menggelar PSU pada pekan depan.
Baca juga: Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Mahfud: Bisa Saja Operasi Pihak Lain
Jadwal ketat ini lantaran penghitungan dan rekapitulasi suara pemilih di Kuala Lumpur harus sudah beres sebelum 20 Maret 2023.
"Pada saat ini, dengan kondisi demikian, maka jalan keluarnya demikian, pada saat ini," kata Bagja.
"Karena kalau (data pemilih) dicocokkan lagi, waktunya panjang dan sekarang akan ada permasalahan juga (yaitu) sosialisasi," ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.