JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan regionalisasi atau penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan nilai yang berbeda di masing-masing daerah mulai tahun 2025.
Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryantono menuturkan, kebijakan regionalisasi bansos ini bertujuan agar nilai bansos yang diterima sesuai dengan paritas daya beli di masing-masing daerah.
"Kita mendorong agar ada penerapan indeks bantuan sosial dengan mempertimbangkan variasi harga antarwilayah," kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Jokowi Sulit Dimakzulkan karena Kepuasan Masyarakat Tinggi, Pengamat: Salah Satunya karena Bansos
Nunung mencontohkan, bantuan nontunai sebesar Rp 200.000 per bulan yang disalurkan pemerintah punya nilai yang berbeda di Yogyakarta dan Papua karena paritas daya beli di kedua daerah itu juga berbeda.
Lewat kebijakan regionalisasi bansos, nilai bantuan yang disalurkan ke tiap daerah akan disesuaikan dengan analisis dan indeks di masing-masing daerah.
Dengan demikian, besaran bansos yang disalurkan ke Yogyakarta dan Papua akan dibedakan, jika penerima di Yogyakarta mendapat Rp 200.000 maka yang berada di Papua mendapat lebih besar.
Baca juga: PSI Dorong Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah agar Bansos Tepat Sasaran
"Kenapa, salah satu dasarnya supaya bisa memberikan kemampuan daya beli masyarakat yang lebih baik di wilayah-wilayah yang memiliki indeks kemahalan lebih tinggi," ujar Nunung.
Nunung meyakini bahwa kebijakan ini dapat mendorong penurunan angka kemiskinan lebih cepat.
"Sementara ini kan sama, semua sama tidak beda, jadi ini yang kaitannya dengan kami lakukan untuk bisa memiliki satu skema perlindungan sosial yang lebih berkeadilan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.