Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dinilai Hambat Parpol Baru, Banyak Suara Terbuang Sia-sia

Kompas.com - 02/03/2024, 13:50 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Founder dan CEO Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago sepakat apabila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diatur ulang.

Pangi mengatakan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen hanya menguntungkan posisi partai politik petahana yang sudah duduk di parlemen.

“Partai kecil akan sulit dan tertatih-tatih memenuhi ambang batas tersebut,” kata Pangi kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Partai Buruh Nilai MK Tak Tegas dan Ulur Waktu soal Ambang Batas Parlemen

Pangi menyebut, ambang batas parlemen 4 persen menghambat partai politik baru.

“Banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi. Harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 300.000, maka sudah harus bisa dikonversi menjadi satu kursi di DPR,” ucap dia.

Pangi mengatakan, pengaturan ulang ambang batas parlemen itu bisa mengakomodasi kepentingan partai politik kecil hingga menengah.

Ia menyarankan, ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1-2 persen.

“Untuk mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman wakil rakyat, punya kursi di parlemen, tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen,” ucap Pangi.

“Ambang batas kan bisa pakai batas atas 2 persen, batas bawah 1 persen,” kata dia.

Menurut Pangi, ambang batas parlemen 4 persen masih terlalu tinggi bagi partai baru.

“Karena partai baru hanya mampu mendapatkan angka sekitar 0,2 hingga 2,6 persen,” ucap Pangi.

Baca juga: Hanura Anggap Ambang Batas Parlemen Harus Dihapus

Juru Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dalam putusan 116/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional. Selama ini, tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," jelas Enny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Penentuan ambang batas parlemen yang rasional disertai dengan kajian, bertujuan untuk menekan disproporsionalitas pemilu legislatif (pileg).

Halaman:


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com