JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertentangan dengan fakta yang terjadi sebelum peristiwa Reformasi 1998.
Hasto mengingatkan, Reformasi yang berujung pada turunnya Presiden Suharto diawali oleh sejumlah peristiwa, termasuk kerusuhan massa.
"Pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses Reformasi," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Setara Institute: Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Hina Korban Pelanggaran HAM
Sementara itu, politikus PDI-P yang juga pensiunan jenderal bintang dua, TB Hasanudin menegaskan bahwa kenaikan pangkat Prabowo tidak tepat.
Ia mengatakan, Undang-Undang TNI maupun Undang-Undang Gelaran Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengatur bahwa kenaikan pangkat hanya diberikan kepada perwira TNI aktif.
Sementara itu, Prabowo kini sudah tidak aktif sebagai anggota TNI bahkan ia diberhentikan dari institusi tersebut karena kasus penculikan aktivis menjelang kejatuhan Orde Baru.
"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanudin.
Selain itu, eks sekretaris militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini juga mengingatkan bahwa pemberhentian Prabowo dari TNI diatur dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken oleh Presiden BJ Habibie.
Baca juga: Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal, Pengamat: Hanya untuk TNI Aktif
Oleh karena itu, menurut Hasanudin, keppres pemberhentian Prabowo harus dicabut terlebih dahulu sebelum Prabowo mendapatkan kenaikan pangkat.
"Harus mencabut keppres yang lama dan dikeluarkan lagi kepres yang baru, jadi tidak serta merta lalu membuat aturan baru. Jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan undang-undang," kata anggota Komisi I DPR itu.
Prabowo resmi menyandang pangkat jenderal kehormatan dalam acara rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu pagi tadi.
Presiden Joko Widodo menyematkan langsung pangkat bintang empat kepada Prabowo yang mengenakan seragam TNI lengkap.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.