Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mulai Rekapitulasi Suara Nasional dari Hasil Pemilu di Luar Negeri

Kompas.com - 28/02/2024, 11:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dengan hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, rekapitulasi akan dimulai dengan hasil pemilu di luar negeri karena relatif lebih siap dibandingkan dalam negeri.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara itu akan kita mulai dari PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), pemilu di luar negeri, karena yang sudah relatif siap. Dari 128 PPLN, sudah hadir 120," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Rapat pleno rekapitulasi suara ini pun sudah dinyatakan terbuka oleh KPU pada Rabu pagi hari ini. Sebab, sudah dihadiri para saksi dari partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: KPU Resmi Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, tapi Langsung Diskors

Namun, rapat langsung diskors karena seluruh komisioner KPU harus menghadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiilu (DKPP) yang jadwalnya berbarengan dengan pelaksanaan rapat pleno.

Hasyim mengatakan, sidang etik DKPP mestinya digelar pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB dan KPU telah meminta izin agar mereka membuka rapat pleno terlebih dahulu.

"Kami mohon maaf, mohon izin, rapat pleno ini kita skors terlebih dahulu karena kami bertujuh harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP," ujar Hasyim.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Jakarta Data 71,88 Persen: Prabowo Unggul Tipis dari Anies

Rapat pleno pun akhirnya diputuskan diskors dan akan dilanjutkan setelah KPU kembali dari sidang etik di DKPP.

Proses rekapitulasi ini akan diselenggarakan secara maraton sesuai daerah yang telah melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Berdasarkan UU Pemilu, KPU RI memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional.

Dalam hal ini, KPU RI memiliki tenggat maksimum 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil penghitungan suara se-Indonesia.

Baca juga: Komisioner KPU Izin Datang Terlambat, Sidang Dugaan Kebocoran DPT Diskors

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com