JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar Universitas Pancasila mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektor yang kini sudah dinonaktifkan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihak kampus memiliki kewajiban untuk memeriksa secara serius sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.
"Termasuk mendukung pemulihan korban dan memutus impunitas," kata perempuan yang akrab disapa Ami ini dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Ami mengatakan, peristiwa pelecehan yang diadukan dapat dikategorikan pula sebagai kekerasan seksual di tempat kerja.
Baca juga: Komnas Perempuan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila
Menurut dia, sesuai Keputusan Menaker No. 88 Tahun 2023, tempat kerja berkewajiban memiliki mekanisme untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja agar tempat kerja menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua.
"Dalam penanganan kasus, tempat kerja juga perlu menjamin agar pelapor/korban tidak menderita kerugian akibat laporannya itu, seperti penurunan jabatan, penundaan promosi jabatan dan kenaikan upah, ketidaknyamanan dalam hubungan kerja, dan lain-lain," ujar Ami.
Komnas Perempuan juga mendorong agar penyidik dari kepolisian atau pendamping korban berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Untuk pelindungan hak korban, mengingat terduga pelaku memiliki kuasa berlapis atas korban," kata Ami.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila yang Diduga Lecehkan Staf Kampus Dinonaktifkan
Komnas HAM sendiri akan melakukan pemantauan terkait penanganan kasus hukum dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila tersebut.
"Termasuk tentang bagaimana perguruan tinggi menyikapi laporan kasus ini dan atas proses penanganan kasus oleh pihak Kepolisian. Hasil pendalaman akan menjadi rekomendasi lebih lanjut untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif dan mengupayakan pencegahan dari keberulangan," ujar Ami.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH diduga melecehkan dua staf kampus.
Salah satu korban melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sementara korban kedua melaporkan terduga pelaku ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024.
Baca juga: Universitas Pancasila Tunjuk Plt Usai Nonaktifkan Rektor akibat Kasus Pelecehan Seksual
Menurut kuasa hukum para korban, Amanda Manthovani, kliennya mengalami pelecehan seksual pada rentang waktu yang berbeda.
Korban pertama diduga dilecehkan oleh ETH pada Februari 2023. Sedangkan korban kedua mengalami pelecehan seksual pada 6 Februari 2023 dan kemudian mengundurkan diri dari kampus karena merasa ketakutan.
"(Korban kedua) saat kejadian langsung cerita, menangis. Cerita juga sama (korban pertama), sama beberapa orang," ujar Amanda.
Terbaru, Universitas Pancasila telah menonaktifkan ETH dari jabatannya sebagai rektor.
Baca juga: Komnas Perempuan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.